Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah secara publik menyatakan bahwa dia memiliki 'setiap hak' untuk campur tangan dalam pemilihan presiden 2020, meskipun menghadapi tuduhan federal dan negara atas dugaan usahanya untuk membalikkan kekalahan kepada Presiden Joe Biden. Komentar Trump telah memicu kontroversi dan pemeriksaan hukum, dengan para ahli dan kritikus berpendapat bahwa tidak ada dasar hukum bagi seorang kandidat untuk 'campur tangan' dengan hasil pemilihan. Pernyataannya ini merupakan bagian dari pembelaannya terhadap beberapa dakwaan terkait tindakannya seputar pemilihan 2020 dan kerusuhan Capitol pada 6 Januari 2021. Trump, yang telah menyatakan tidak bersalah, menggambarkan tindakan hukum terhadapnya sebagai penyelidikan politik. Ucapannya telah memicu diskusi tentang integritas proses pemilihan dan batasan hukum kekuasaan presiden.
Jadilah yang pertama membalas diskusi umum ini.